KORDINAT.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Popodu, Kecamatan Bolaang Uki menggelar Rapat Paripurna Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Diawali dengan pembacaan Doa, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua BPD Moh. Rizal Gobel itu berjalan khidmat, yang dilaksanakan di aula kantor Desa Popodu, Senin (18/01).
Dilanjut dengan pemaparan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021, oleh Sangadi Popodu Sirajudin Yusuf.
“dari sekian jumlah pendapatan dan belanja desa yang kami uraikan tadi, menyentuh langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah dan masyarakat Desa Popodu secara umum,” ungkapnya.
Dalam sidang paripurna dan penyampaian pengantar Nota Keuangan tersebut, Moh. Rizal Gobel selaku pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada anggota BPD untuk menanggapi.
Dimulai dari Sekertaris BPD Emil Salim Mane, anggota Spipun Muda, anggota Rahmawati N. Mane, anggota Dahra Gilano, anggota Winda Ulandari Mane, anggota Arfa Moha.
Senada seluruh anggota BPD menerima dan menyetujui penetapan APBDes Desa Popodu Tahun Anggaran 2021.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota BPD dan Sangadi Popodu.
Advertorial