KORDINAT.ID — Tanah pertanian seluas tujuh Hektar di desa Iyok Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar) Kabupaten Bolmut menjadi obyek Sengketa.
Keluarga ahli waris dari M. Pontoh – Datuela (Almarhum Mai Jamalu) mengungkapkan, tanah ini adalah milik leluhur mereka, namun hari ini belum diserahkan oleh ahli waris pembeli (Almarhum Abdullah Awad Yarbo) yang pernah membeli tanaman kelapa pada tahun 1928 dan 1946.
Hari ini, kedua belah pihak hadir di Kantor Camat untuk dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan, Selasa (19/07/2022).
Pantauan Wartawan Kordinat, dalam proses mediasi ini masing-masing pihak diwakili oleh para ahli waris, mediasi dipimpin oleh Camat Bolangitang Barat, Kamil Pontoh, S.Sos.
Dalam keterangannya, salah satu pihak ahli waris perwakilan keluarga dari Desa Iyok, Ahmad Massie menjelaskan kronologi, tanah ini adalah hak milik mereka selaku ahli waris, yang saat ini sudah diklaim sebagai milik dari ahli waris Almarhum Abdullah bin Awad Yarbo.
“Sejarah perihal jual beli ini terjadi di tahun 1928, di atas tanah seluas 7 hektar ini terdapat tanaman kelapa sejumlah 664 pohon, milik dari almarhum Kakay (kakek) kami bernama M. Pontoh – Datuela (alm. Mai Jamalu) kemudian kelapa ini dijual oleh almarhum kakay kami tersebut diatas kepada almarhum Abdulah Bin Awad Yarbo, yang terjual adalah tanaman kelapa, bukan tanah, dan itupun tidak dijual sekaligus, terdapat empat kali penjualan tanaman kelapa, selang tahun 1928 dan 1946, termasuk juga penjualan hanya berupa buah kelapa, sesuai dengan perjanjian yang dijual bukan tanah,” jelas Ahmad Massie.
Pihaknya mengemukakan fakta, penjualan-penjualan tanaman kelapa tersebut punya surat jualan yang ditandatangani oleh Paduka Raja Kaidipang Besar (R.S. Pontoh) saat itu, namun hingga saat ini, tanah tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pembeli pohon kelapa pada pemiliknya yakni ahli waris.
“Tanaman kelapa itu hari ini sudah tidak ada, namun tanah itu tidak pernah dikembalikan pada kami selaku ahli waris, untuk itulah kami datang ke kantor camat selaku pemerintah, untuk dapat memediasi antara kami ahli waris tanah dan ahli waris pembeli kelapa saat itu,” ujar Ahmad Massie dalam proses mediasi.
Ahli waris berharap pemerintah kecamatan bisa mengambil langkah mediasi, karena tahun 1999 silam sudah pernah ada upaya mediasi dari pemerintah desa Iyok.
“Tahun 1999 kami sudah dimediasi oleh pemerintah desa dan kecamatan, dan Camat Bolangitang saat itu setelah mempelajari isi surat jual beli, Camat memberikan tenggang waktu selama satu bulan 16 hari kepada ahli waris dari almarhum Abdulah Bin Awad Yarbo untuk mengajukan gugatan ke PN Kotamobagu, namun tidak diindahkan,” ujar Massie.
Di tempat yang sama, ahli waris dari Almarhum Abdullah Awad Yarbo, yang diwakili oleh Lukman Yarbo memaparkan bahwa mereka berpegang pada surat jual beli pada saat itu.
“Kami berpegang pada surat jual beli, dan kami mengantongi aslinya,” ujarnya.
Camat Bolangitang Barat, Kamil Pontoh, S.Sos yang memandu dalam proses mediasi ini, meminta kepada kedua belah pihak sesama ahli waris untuk dapat bermusyawarah.
“Selaku pemerintah kecamatan, kami berupaya untuk memediasi kedua belah pihak untuk bermusyawarah, jika memang tidak bisa tercapai mufakat dalam musyawarah, maka jalur selanjutnya adalah ke pengadilan negeri ,” ujar Camat.
Sempat berlangsung alot, akhirnya proses mediasi ini tidak mencapai mufakat.
(FP)