KORDINAT.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Arsalan Makalalag, mengatakan bahwa pihaknya menggratiskan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus izin usaha.
“Untuk pembuatan izin usaha semua gratis. Tinggal IMB (Izin Mandirikan Bangunan) yang memiliki retribusi dikenakan biaya administrasi,” ujar Arsalan.
Menurutnya, dengan mengurus izin usaha mereka mendapat keuntungan dan manfaat, yaitu perlindungan hukum. Sehingga usaha yang dijalankan tidak terganggu dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.
“Dengan memiliki izin usaha maka bangunan mereka akan lebih aman. Mereka pun tidak perlu khawatir jika ada penertiban atau pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Arsalan menambahkan, saat ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 41 izin usaha, dan 18 berkas lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Saya berharap masyakarat jangan malas lah untuk mengurusi izin usaha, supaya bangunan lebih aman dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Aprie