KORDINAT.ID – Untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan Dana Desa (DD), Pemerintah Desa (Pemdes) Toluaya, Kecamatan Bolaang Uki, menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat, sebagai pembedayaan hukum untuk pembangunan desa inklusif. Kegiatan ini di laksanakan di aula kantor Desa Toluaya, Kamis (19/08).
Sangadi Toluaya, Hanafi Tobuhu mengatakan, penyuluhan hukum ini dilakukan, untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belajar Desa (APBDes).
“Dengan maksud untuk menumbuhkan kesadaran serta menekan potensi pelanggaran hukum ditingkat desa,” ucap Hanafi.
Ia menambahkan, pihaknya juga berharap dengan adanya kegiatan ini, pengelolaan dana desa akan lebih baik.
“Jika aparat desa paham aturan, maka pemanfaatan dana desa lebih tepat sasaran tanpa terjerat kasus hukum,” ungkapnya.
Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, melalui Wakapolres Bolsel Dadang Suhendra mengatakan, tujuan dari pada kegiatan ini, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Dana Desa.
“Agar supaya masyarakat lebih mengerti, dan sama-sama mengawasi pengelolaan Dana desa,” jelas Suhendra saat menjadi narasumber penyuluhan hukum.
Wakapolres juga berharap, pelaksana pengelolaan dana desa ini tidak terpengaruh oleh orang lain.
“APBDes murni lahir dari Musyawarah desa dan disepakati bersama masyarakat,” ungkapnya
Untuk diketahui, narasumber penyuluhan hukum, Kepala sesi bagian Intel, tata usah dan negara, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Fajar Tri Kusuma Aji, S.H.
Advertorial/Iwl