KORDINAT.ID, Bolmut – Dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik atau mark up di lingkup Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai membuahkan hasil.
Buktinya, Senin (30/8/2021) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan satu tersangka inisial AGP.
AGP diketahui merupakan pihak ketiga dari Payment Point Online Bank (PPOB) Bravo dan dirinya juga merupakan pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Boroko.
“Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 subsider pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp. 2.251.769.234 (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah),” ungkap kepala Kejari Bolmut Nana Riana, Selasa (31/8/2021).
Dijelaskannya, tersangka AGP ditetapkan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 dimana telah melakukan penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada Kegiatan penyediaan jasa perkantoran sekretariat DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2016 – 2020 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021 di Polsek Urban Kaidipang,” urainya.
Dirinya pun tidak menampik ketika ditanya, jika akan ada tersangka baru di kasus mark up tersebut.
“Terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(SVG)