KORDINAT.ID – Terkait Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemilihan Kepala Desa (Pillades) serentak ditunda.
Hal ini berdasarkan angka kasus Covid-19 terus bertambah di beberapa Daerah tertentu.
Dalam surat edaran bernomor 141/4251/SJ yang dikeluarkan pada 9 Agustus lalu, ditujukan pada Bupati/Walikota yang tengah melaksanakan Pilkades serentak dan PAW.
Hal ini pun mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Tak terkecuali Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sendiri yang tengah melaksanakan tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 72 Desa se-Kabupaten Bolmut.
Berdasarkan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, serta Surat Keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 72 Desa, saat ini tengah memasuki tahapan verifikasi berkas Balal Calon (Balon).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolmut, Fadli Tadjuddin Usup saat dikonfirmasi terkait SE tersebut mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masi tetap mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut sendiri.
“Tahapannya tetap jalan, biar sambil kita menunggu instruksi dari Pimpinan tertinggi di Kabupaten, dalam hal ini Bupati”, ungkapnya.
Dikatakannya, bagi setiap Panitia Pilsang di Desa agar tetap mengacu pada pedoman yang ada, sebelum ada SE atau SK dari Bupati terkait penundaan atau perubahan jadwal tahapan.
“Tentunya kalau sudah SK baru, akan kami segera Publish keseluruh Panitia Pilsang. Selain itu, saat ini tahapan yang belum dilaksanakan di Bolmut tinggal 2 tahapan lagi, yakni masa kampanye dan pemungutan suara. Untuk itu, kepada Panitia Pilsang di Desa, tetap ikuti SK Bupati terkait jadwal tahapan yang ada, sambil menunggu petunjuk”, tutup Kadis.
SVG