KORDINAT.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memfasilitasi agenda sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang “peran desa dalam pencegahan stunting”, yang digelar di Balai Desa Daopeyago Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (2/9).
Sosialisasi Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang “peran desa dalam pencegahan stunting” tersebut dihadiri langsung Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, Asisten 1, Ramli Abdul Madjid, Kadis PMD, Ekafri Van Gobel, dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Selpian Manoppo-Kamaru.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk penanganan stunting. Salah satunya adalah menerbitkan Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan stunting ini,” ujar Bupati Iskandar.
Menurutnya, salah satu prioritas dana desa adalah mengintervensi stunting, di mana pemerintah desa mesti mengalokasikan dana desa untuk membiayai setiap kegiatan yang tujuannya dalam rangka pencegahan stunting di desa.
“Program kegiatan PKK harus diintegrasikan dengan kegiatan pemerintah desa dalam soal pencegahan stunting. Bangun kerjasama, koordinasi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, PKK dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Supaya apa yang menjadi target ke depan bisa berjalan maksimal,” ucap Iskandar.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Dinas PMD Bolsel, Rahmat Buludawa, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan penurunan stunting di tingkat desa.
“Diharapakan kegiatan sosialiasi Perbup ini dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada KPM dalam rangka penanganan pencegahan stunting di desa,” tandasnya.
Advertorial