Pemdes Mataindo Utara Mengikuti Sosialisasi Perbub Kewenangan Desa

KORDINAT.ID – Bertempat di Aula Balai Desa Mataindo Utara, Kecamatan Pinolosian Tengah, Pemerintah Desa setempat megikuti Sosialisai Peraturan Bupati (Perbub) Kewenagan Desa, Sabtu (30/10/2021).

Sosialisasi tersebut di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Kepala Dinas PMD Ekavrie Van Gobel melaui Kabid Pemerintahan Desa Darwis Hasan, mengatakan beberapa poin pada Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.

Advertisement

“Ada tiga prioritas yang diantaranya, program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan penangulangan bencana alam dan non alam (covid 19),” ujar Darwin Hasan.

Selain itu, Darwis menjelaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat berdasarkan Perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa.

“Perdes tentang kewenangan desa ini merupakan rujukan aturan bagi desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa yang dituangkan di APBDes” jelas Darwis.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Desa (Sanagdi) Mataindo Utara San Olii, menyampaikan sosialisasi ini sangat penting bagi pemdes dalam menyelenggarakan program pemerintahan .

“Alhamdulillah Perbup kewenangan desa ini memberikan keluasan desa untuk mengatur sgala yang menjadi kewenangan desa dan tidak bisa di intervensi oleh pihak” tutup dia.

Advertorial

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Humas Ronal Tegaskan IUP Tambang PT BDL Masuk Hutan Produksi

BOLMONG – Pernyataan warga masyarakat Desa Toruakat Tony Datu, dipemberitaan salah satu media online yang …