KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Perjuangan, Kecamatan Pinolosian Timur, melaksanakan sosialisai tentang Kewenangan Bagi Pemdes dan Lembaga Desa, Rabu (24/11), di Kantor desa setempat.
Kegiatan dihadiri langsung Camat Pinolosian Timur Arpan Jafar, DPMD Bolsel, serta jajaran Pemdes Perjuangan.
Camat Arfan Jafar, mengatakan beberapa poin pada Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
“Tiga prioritas yang diantaranya, program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan penangulangan bencana alam dan non alam (covid 19),” kata Darwin Hasan.
Selanjutnya, Camat menjelaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat berdasarkan Perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa.
“Perdes tentang kewenangan desa ini merupakan rujukan aturan bagi desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa yang dituangkan di APBDes” tutup Arpan
Advertorial