KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, megikuti Sosialisai Peraturan Bupati (Perbub) Kewenagan Desa yang di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (03/11), berlangsung di aula kantor desa setempat.
Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Darwis Hasan, Camat Tomini Abidin Patilima dan Evi Astuti mewakili Kabag Hukum.
Kepala Dinas PMD Ekavrie Van Gobel melaui Kabid Pemerintahan Desa Darwis Hasan, mengatakan beberapa poin pada Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
“Tiga prioritas yang diantaranya, program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan penangulangan bencana alam dan non alam (covid 19),” kata Darwin Hasan.
Selain itu, Darwis menjelaskan, bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat berdasarkan Perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa.
“Perdes tentang kewenangan desa ini merupakan rujukan aturan bagi desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa yang dituangkan di APBDes” jelas Darwis.
Sementara itu, Camat Tomini Abidin Patilima menyampaikan Perdes kewenangan desa sangat penting bagi desa. Dimana desa akan mengatur desanya berdasarkan kewenangan asal usul desa itu sendiri. Disisi lain sebagai prasyarat untuk memenuhi perencanaan desa.
“Sehingganya, saya meminta Pemdes sesegera mungkin untuk melakukan musyawarah desa dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan di desa untuk menetapkan kewenangan desa itu sendiri,” tutup Abidin.
Advertorial/Adr