KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Pakuku Jaya, Kecamatan Tomini, megikuti Sosialisai Peraturan Bupati (Perbub) Kewenagan Desa, Senin (01/11), berlangsung di aula kantor desa setempat.
Sosialisasi tersebut di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Narasumber dalam kegiatan yaitu, Kepala Bidang (Kabid) DPMD Darwis Hasan, Camat Tomini Abidin Patilima dan Evi Astuti mewakili Kabag Hukum.
Kepala Dinas PMD Ekavrie Van Gobel melaui Kabid Pemerintahan Desa Darwis Hasan, mengatakan beberapa poin pada Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
“Tiga prioritas yang diantaranya, program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan penangulangan bencana alam dan non alam (covid 19),” kata Darwin Hasan.
Selain itu, Darwis menjelaskan bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat berdasarkan Perbup tentang daftar kewenangan desa berdasarkan kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa.
“Perdes tentang kewenangan desa ini merupakan rujukan aturan bagi desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah desa yang dituangkan di APBDes” jelas Darwis.
Senada disampaiakan, Camat Tomini Abidin Patilima, Perdes kewenangan desa sangat penting bagi desa. Dimana desa akan mengatur desanya berdasarkan kewenangan asal usul desa itu sendiri. Disisi lain sebagai prasyarat untuk memenuhi perencanaan desa
“Sehingganya, saya meminta Pemdes sesegera mungkin untuk melakukan musyawarah desa dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan di desa untuk menetapkan kewenangan desa itu sendiri,” ungkap Abidin.
Sementara itu, Kepala Desa (Sanagdi) Pakuku Jaya Masnun Laisa, menanggapi sosialisasi ini sangat penting bagi pemdes dalam menyelenggarakan program pemerintahan .
“Alhamdulillah Perbup kewenangan desa ini memberikan keluasan desa untuk mengatur sgala yang menjadi kewenangan desa dan tidak bisa di intervensi oleh pihak” tutup Masnun Laisa
Advertorial/Adr