KORDINAT.ID – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Dihulu Desa Dumagin A dan Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, mulai meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Pasalnya aktivitas PETI dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan.
PETI tersebut mengundang reaksi dari Aliansi Pemuda Pinolosian Timur yang mengecam untuk segera menghentikan aktivitas yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
Anggota Aliansi Pemuda Pinolosian Timur Rahmat Angkara saat diwawancara, menyampaikan teguran keras atas aktivitas PETI dihulu Desa Dumagin A dan Dumagin B untuk segera dihentikan.
“Aktivitas PETI ini sudah jelas-jelas merusak lingkungan. Untuk itu harus segera dihentikan,” ujar Rahmat Angkara, Kamis (23/12).
Rahmat menjelaskan Peti tersebut sangat meresahkan masyarakat Dumagin A dan B, karena proses pengolahan limbahnya dibuang begitu saja yang pada akhirnya akan mengalir ke sungai induk Desa setempat.
“Jika hal ini dibiarkan akan mengakibatkan tercemarnya air sungai yang kemudian sudah tidak bisa lagi digunakan oleh warga untuk aktifitas kehidupan sehari hari,” jalas Rahmat.
Rahmat menambahkan aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar. Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
“Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah,” imbuhnya.
Adr