KORDINAT.ID – Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2021 secara regulatif diatur melalui Permendes No 13 Tahun 2020.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada masyarakat di masa pandemi covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Milangodaa Barat, Kecamatan Tomini, merealisasikan program PKTD dengan melibatkan masyarakat untuk membersihkan drainase di desa itu, Rabu (22/12).
Sekretaris Desa (Sekdes) Milangodaa Barat Icuk Iskandar Dali, mengatakan tujuan dari pada program PKTD adalah upaya memberdayakan masyarakat dan memberi ruang untuk bisa mendapatkan pekerjaan di tengah merebak nya virus Corona.
“Pemerintah akan terus berupaya dan bekerja keras memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan sehingga pada gilirannya dapat sedikit membantu kebutuhan mereka pasca Pandemi Covid-19,” kata Icuk Dali.
Icuk menjelaskan, PKTD ini sangat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga bisa sedikit meringankan untuk memenuhi kebutuhan ketahanan pangan di masa Pandemi Covid-19.
“Saya berharap agar program PKTD ini dapat membantu kebutuhan masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu dan kedepan semoga program ini berkelanjutan,” imbuhnya.
Advertorial/Adr
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi