KORDINAT.ID – Kelompok Tani Desa Tolondadu II, Kecamatan Bolaang Uki, menyesalkan ulah oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Program yang berasal dari Aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) H.Herson Mayulu yang di peruntukan untuk Desa Tolondadu II itu dinilai menyalahi prosedur.
Sekertaris kelompok tani sinar bersama Tolondadu II Kasman Panu, Musyawarah Desa (MD) 1 dan MD 2 dilaksanakan oleh TPM asal jadi.
Pasalnya, MD 1 yang merupakan sosialisasi P3TGAI dilaksanakan di rumah warga dan di hadiri utusan kelompok yang tidak lebih dari 10 orang.
“Yang di undang hanya beberapa orang saja, bahkan dilaksanakan di rumah kepala dusun 1,” ujar Kasman Panu, Sabtu 9 April 2022.
Menurut Kasman, musyawarah tidak melibatkan perwakilan kelompok tani, dan terkesan ditutup-tutupi yang memicu kecurigaan dari berbagai pihak.
“Kami sudah melayangkan surat penolakan ke balai provinsi tapi tidak di indahkan, mungkin sudah terjadi main mata oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Senada di sampaikan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Risno Masaguni, kaget tidak diberikan informasi menegenai program P3TGAI yang masuk di Tolondadu II.
“Saya juga kaget dan tidak pernah di beri tahu tentang program P3TGAI yang masuk di Desa Tolondadu II,” ucapnya dengan keheranan.
Hal ini juga di benarkan ketua P3A Sinar bersama Sukri Tuliabu, bahwa MD 1 dilaksanakan sepihak dan hanya di hadiri oleh beberapa orang saja.
“Sebagai anggota kelompok yang telah mengusulkan program P3TGAI melalui proposal ke balai, kami tidak di libatkan dalam tahapan,” tutup Sukri yang juga merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tolondadu II.
Redaksi