DPRD Bolmut Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Bupati 2021

KORDINAT.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut tahun anggaran 2021.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra didampingi wakil ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah, Saiful Ambarak dan dihadiri langsung oleh Bupati dan wakil Bupati Bolmut serta OPD lainnya, Senin (4/4/2022).

Frangky Chendra menyampaikan Paripurna penyampaian LKPJ Bupati tersebut merupakan amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan Pemda.

Advertisement

“Sekaligus sebagai bagian integral dari implementasi tanggung jawab tugas dan fungsi DPRD, guba mengevaluasi sejauh mana tingkat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmut dalam kurun waktu satu tahun anggaran,” ucap Frangky.

Ia mengurai, Paripurna tersebut sebelumnya sudah dibahas di Baadan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut dan telah disepakati untuk dilaksanakan sesui jadwal hari ini.

Advertisement

“Dan sebagaimana kita ketahui dalam satu kerangka yuridis daru undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, serta berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 1, mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang diselenggarakan satu tahun sekali,” urai Frangky.

Paripurna tersebut dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Bupati Bolmut ke DPRD Bolmut yang dibacakan oleh Sekertaris DPRD Bolmut, Musliman Datukramat.

Sementara itu Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada semua pihak yang turut terlibat dalam pembangunan di kabupaten Bolmut.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, lebih khusus kepada Pimpinan dan anggota DPRD Bolmut atas dukungannya dalam pembangunan daerah yang kita cintai bersama ini,” tutur Depri

Depri juga menjelaskan sepanjang satu tahun anggaran, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan masih terdapat kekurangan baik sarana maupun prasarana penunjang kinerja kepemerintahannya.

Diakhir Paripurna tersebut, Frangky Chendra menerangkan sebagaimana amanat dari PP nomor 13 tadi, maka DPRD akan membahas dan mengkaji terkait LKPJ Bupati tersebut.

“Pasal 20 mengamanatkan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ tersebut dengan memperhatikan capaian kerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda dan segala peraturan kepala daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Demikian dikatakannya berdasarkan kesepakatan Banmus DPRD Bolmut, maka DPRD akan membahas, mengkaji LKPJ tersebut secara internal di tiap komisi dan mitra kerja.

Svg

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Terkait Proyek Rehabilitasi Puskesmas Tuntung, DPRD Hearing OPD Terkait

KORDINAT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat dengar …