Paripurna Tingkat II, DPRD Bolsel Tetapkan Ranperda Pertangungjawaban APBD T.A 2022

KORDINAT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) gelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Paripurna ini berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Bolsel kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Selasa 7 Juni 2022.

Dalam sambutanya, Arifin Olii mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Advertisement

“Terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Advertisement

Kepala Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan selasa, 7 juni 2022.

“Sehubungan dengan telah disampaikannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Bupati, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda ini dan telah mengadakan rapat dengan mitra kerja eksekutif untuk membahas Ranperda yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Arifin.

Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid dalam sambutanya, menyampaikan rapat paripurna ini merupakan agenda rutin setiap tahun yang berkaitan dengan penyampaian Ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan keuangan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Wabup Deddy Abdul Hamid.

Wabup menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPR.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolsel ini juga sekaligus menutup rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan dalam hal ini Pemda Bolsel selama periode anggaran 2021,” ujarnya.

Informasi ini kata Wabup, dapat dijadikan sebagai instrumen oleh seluruh stakeholder dalam melakukan evaluasi dan menentukan arah kebijakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kedepanya.

“APBD 2021 masih mengalami kontraksi seperti tahun sebelumnya dengan pengaruh pandemi Covid-19. Oleh karenanya, penyesuaian anggaran masih tetap menjadi kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah pusat yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Turut hadir Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid Sekda Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy, dan para pimpinan PD beserta jajaran ASN Pemkab Bolsel.

Ichal/Advertorial
Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Ada 4 Langkah Transformasi yang Harus Dilakukan Partai Politik Agar Menarik Minat Generasi Muda

KORDINAT.ID, POLITIK — Partai politik di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaring keterlibatan generasi …