Pemkab Bolmong dan Bolsel Bahas Kesepakatan Titik Koordinat Tapal Batas di Kemendagri

Pemkab Bolmong dan Bolsel Bahas Kesepakatan Titik Koordinat Tapal Batas di Kemendagri
Pj. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit dan Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru menghadiri pembahasan kesepakatan bersama Pemda Bolmong dan Bolsel kaitan titik koordinat tapal batas di Kemendagri, Senin 6 Juni 2022. (Foto : Istimewa)

KORDINAT.ID – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit, menghadiri pembahasan kesepakatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolmong berkaitan titik koordinat tapal batas di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin 6 Juni 2022, di Jakarta.

Rapat di pimpin langsung Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri, sugiarto yang juga di ikuti Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru.

Sugiarto mengatakan Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni usulan dari Pemda Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sebagai pembentukan Kabupaten Bolsel dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemda Bolmong serta dokumen-dokumen perizinan. Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah;

Advertisement

Dijelaskannya, Usulan yang diajukan kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dengan menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004) tapi kemudian di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.

“Prinsipnya kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan,” jelas Sugiarto.

Sementara itu, Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah, tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit di tindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km. Disamping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya.

Advertisement

“Kedua daerah akhirnya bersepakat untuk mengembalikan keputusannya kepada pihak kemendagri, karena memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado. Apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri,” ungkap Limi.

Limi menambahkan, solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah, Pemda Bolmong menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka.

“Bagi saya Kedua daerah ini adalah saudara dan akan terus seperti itu. Saya menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, Pemkab Bolmong bersyukur pastinya ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.

“Pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut karena telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat,” tutup Mokodompit.

Adr

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Hari Raya Galungan, Limi Berbaur dengan Masyarakat Hindu di Dumoga

KORDINAT.ID – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Limi Mokodompit, menghadiri Hari Raya Galungan di Pure …