Tunaikan Amanat Permendes, Pemdes Tolondadu I Laksanakan Program PKTD Pertanian

KORDINAT.ID – Pemerintah Desa Tolondadu I, gunakan Dana Desa (DD) mendorong produktifitas pertanian dengan melakukan pembersihan lahan yang akan digunakan penanaman jagung.

Sangadi Tolondadu I Bobi Nupulo, mengatakan kegiatan ini merupakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dengan memanfaatkan lahan tidur untuk ketahanan pangan.

“Program PKTD ini, melibatkan langsung masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang ada di Desa Tolondadu I,” kata Bobi Nupulo, Sabtu 17 September 2022.

Advertisement

Bobi menyampaikan Pemdes Tolondadu I juga melibatkan generasi muda, Kepala Keluarga Miskin (KKM) dan unsur masyarakat yang lainnya.

“Kegiatan PKTD untuk ketahanan pangan, kami memilih tanam jagung, sesuai dengan permintaan petani” ungkap Nupulo.

Advertisement

Lanjut Nupulo, pemilihan tanama jagung merupakan kesepakatan bersama kelompok tani dengan Pemerintah Desa Tolondadu I bersama BPD.

“Sebab, jagung sangat cocok dengan lahan yang kami miliki dan sangat mudah untuk merawatnya,” jelas Bobi.

Lebih jauh Bobi menegaskan, pelaksanan PKTD ini sepenuhnya di kerjakan oleh masyarakat dan posisi Pemerintah Desa hanya mengontrol dan memastikan program berjalan dengan baik.

“Sesuai amanat undang-undang, PKTD harus dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani,” ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid bahwasanya, ada tiga program yang menjadi prioritas untuk penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2022 ini.

Dikutip Kordinat.id dari kemendesa.go.id, tiga program prioritas penggunaan Dana Desa yang dimaksud Taufik, sebagai berikut:

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa

3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Menurut Taufik, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 yang menjadi dasar bagi 74.961 desa dalam menyusun rencana kerja dan realisasi APBDes tahun 2022 ini.

“Pemanfaatan Dana Desa 2022 masih digunakan untuk penanganan COVID-19, pertumbuhan ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai. Itu dulu urusan wajibnya, yang sunah nanti, wajibnya dulu yang penting, termasuk padat karya tunai desa (PKTD),” ucap Taufik yang dikutip dari kemendesa.go.id.

Taufik juga mengatakan, PKTD adalah bentuk lain dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Sebab sasarannya hampir sama, yaitu warga yang terdampak Covid-19, masyarakat miskin dan marginal.

“Cuma, kalau PKTD harus lebih banyak upahnya bagi masyarakat. PKTD itu BLT dalam bentuk lain, sasarannya orang yang terdampak Covid-19, yang nganggur, miskin dan marginal. Bedanya PKTD ini diminta kerja lebih dulu,” ungkapnya.

Advertorial

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

BLT Dana Desa Disalurkan, Komitmen Pemdes Tolondadu I Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat 

KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tolondadu I menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada …