BPPKBPPPA Bolsel Gelar Workshop Pemutahiran Pendataan Keluarga Tahun 2022

KORDINAT.ID – Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPKBPPPA) Bolsel, melaksanakan Workshop, pemutahiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 (PK-22).

kegiatan worskhop ini digelar di Gedung Dharma Wanita, Area Perkantoran Panago, Selasa 4 Oktober 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPPKBPPPA Bolsel Suhartini Damo yang diwakili Warni Bonde Kabid Pengendalian Penduduk dan didampingi PLKB Harlis Monoarfa.

Advertisement

Dalam sambutannya Warni menyampaikan pemutakhiran pendataan keluarga merupakan amanat dari Undang-Undang (UU), Nomor 52 Tahun 2009 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, tentang perkembangan kependudukan dan Pembangunan keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi
Keluarga.

“Yang mana pada pasal 53 ayat 1 dan 4 mengamanatkan, bahwa hasil pendataan keluarga yang dilakukan Pemerintah Daerah, kabupaten dan kota secara serentak setiap 5 tahun, serta wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahunnya,”kata Warni.

Advertisement

Lanjut Warni mengatakan, hal ini juga dilakukan sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten kota untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta program pembangunan terkait lainnya.

“Maka upaya Percepatan penurunan stunting yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2021 dan secara teknis, diatur melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Nomor 12 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan
Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024,” ujarnya.

Hal itu juga menekankan bahwa pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting, dijabarkan lebih rinci ke dalam kegiatan-kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.

“Tersedianya data keluarga berisiko stunting, yang termutakhirkan merupakan salah satu kegiatan prioritas, yang dipenuhi dari hasil Pendataan Keluarga,” terangnya.

Selain itu, Warni juga menuturkan pelaksanaan pemutakhiran PK-22 ini didorong pula untuk memenuhi kebutuhan data yang berkelanjutan, dari pengguna data hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21), baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu kebutuhan ketersediaan data keluarga sebagai data sasaran intervensi yang lengkap, akurat dan terbarukan.

“Salah satunya bahwa penyiapan hasil pendataan keluarga, dilakukan dalam rangka mendukung penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk penurunan stunting, sebagaimana dituangkan dalam instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tentang percepatan penghapusan Kemiskinan ekstrem,”pungkasnya.

Advertorial
Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini