KORDINAT.ID – Pemerintah Desa Biniha, Kecamatan Helumo, menyampaikan Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa (LKPPDes) Tahun 2023, berlangsung di Aula Kantor Desa.
LKPPDes diserahkan langsung Sangadi Zulkifli Latembo kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biniha, Jum’at 15 Maret 2024.
Kegiatan ini dilaksanakn sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPDes wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPDes disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
Setelah menyampaikan laporan program kegiatan, Sangadi Biniha Zulkifli Latembo mengucapkan terima kasih kepada BPD, perangkat desa dan masyarakat karena telah banyak membantu agar tercapainya kegiatan – kegiatan yang telah direncanakan di tahun 2023.
“Saya mengharapkan dukungan dari seluruh lembaga desa dan masyarkat untuk terus memberi dorongan masukan kritik yang positif yang bertujuan membangun Desa Biniha yang lebih baik kedepannya,” harap Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan LKPPDes merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa.
“Laporan ini sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” jelasnya.
Ichal