KORDINAT.ID – Pj. Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr. Jusnan C. Mokoginta membuka sosialisasi pendampingan hukum bagi Kepala Desa dalam melaksanakan Kebijakan Desa, bertempat di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu 10 Juli 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolmong itu merupakan tindak lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi sangadi ini juga di rangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah APDESI Kabupaten Bolmong.
Dalam kesempatan itu, dr. Jusnan Mokoginta menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi seperti ini bagi para Kepala Desa.
“Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi kepala desa ini sangat penting dalam melaksanakan kebijakan desa,” ujar dr. Jusnan.
Ia pun mengatakan, sebagai manusia jangan malu jika menghadapi masalah, namun wajib untuk di diskusikan bersama untuk mencari solusi yang baik.
Lanjut, Bupati meminta kepada para Kepala Desa agar dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Danyon Armed 19/105 Tarik Bogani, Mayor Arm Dony Romansah, S.Sos., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati dan Kepala Desa se-Kabupaten Bolmong.
Ichal