KORDINAT.ID – Zulkifli Latembo menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Sangadi Desa Biniha, Rabu 17 Juli 2024, bertempat di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango.
Penyerahan SK diberikan langsung Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru dan Waki Bupati Deddy Abdul Hamid, secara serentak kepada 78 orang kepala desa (Sangadi) dari total 81 desa.
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Bupati Iskandar Kamaru mengatakan perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini,” ucap Iskandar Kamaru.
Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa.
Usai dilantik, Sangadi Zulkifli Latembo mengungkapkan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Biniha.
“Alhamdulillah, hari ini saya telah resmi dilantil dan menerima SK Perpanjangan masa jabatan,” ujar Zulkifli.
Ichal