KORDINAT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi terkait Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, bertempat di Queen Resto, Desa Sondana, Jumat 9 Agustus 2024.
Keputusan KPU RI tersebut tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Menurut Anggota KPU Bolsel yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Fijey Bumulo, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkni kepada seluruh parpol atau stakeholder terkait yang akan mengusul pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bolsel 2024, agar supaya sudah mengetahui dengan persis mekanisme atau tata cara yang diatur dalam PKPU maupun juknis 1090 terkait dengan proses pemeriksaan.
“Proses pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh KPU Bolsel itu, sesuai penjadwalan proses verifikasi administrasi, tahapannya yang pertama yakni tahapan tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024 KPU Bolsel akan mengumumkan secara resmi terkait pembukaan pencalonan, Bupati dan Wakil Bupati Bolsel pada Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel ini saat membuka kegiatan itu.

Selanjutnya kata Fijey, pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 KPU Bolsel menerima pendaftaran calon bakal calon di kantor KPU Bolsel. Sementara pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024, sesuai PKPU 8 merupakan tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Oleh karena itu kata Fijey, pemeriksaan kesehatan paling cepat dilakukan oleh KPU ketika ada yang mendaftar di hari pertama yakni pada tanggal 27 Agustus 2024, dimana pihaknya akan langsung memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan Kesehatan.
“Surat pengantar kesehatan ini diberikan kepada calon untuk memeriksa di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh KPU Bolsel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPU paling lambat harus menerima dari rumah sakit itu pada tanggal 2 September 2024,” terang Fijey.
“Pemeriksaan kesehatan ini nantinya ada 20 item, dimana sesuai juknis 1090, 18 item terkait pemeriksaan jasmani dan rohani, dan dua item lainnya terkait pemeriksaan narkotika,” smabungnya.
Lanjutnya, sosialisasi ini adalah awal. Nanti sebelum proses pengumuman calon kata dia, KPU Bolsel juga setelah melakukan penandatanganan kesepakatan (PKS) dengan pihak rumah sakit yang ditunjuk KPU berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Bolsel, juga akan melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan jajaran stakeholder maupun parpol atau tim pasangan calon.
“Rapat koordinasi dengan rumah sakit tersebut akan membicarakan SOP dan teknis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh paslon tersebut. Nah itu diperkirakan dilaksanakan di atas tanggal 22 Agustus tapi sebeum tanggal 27 Agustus 2024,” tambahnya.
Pada sosialisasi ini, KPU Bolsel juga menghadirkan dua narasumber via zoom, yakni dr. Linda Agnes Matali, M.Kes yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dan Koordinator Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut, dr. Reine Wowling, MARS.
Ichal
Advertisement
Advertisement
Komentar Facebook
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi