KORDINAT.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyoroti dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jelfi Djauhari.
Politisi Partai Nasdem itu diduga menggunakan fasilitas mobil dinas dengan plat nomor yang diganti untuk kegiatan kampanye yang dibalut sebagai acara silaturahmi.
Ketua Bawaslu Bolsel Wira Bidjuni, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan bukti yang relevan untuk memastikan apakah ada pelanggaran. Jika terbukti, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wira.
Menurut Wira, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik jelas melanggar peraturan yang ada
“Fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Ini adalah aturan yang harus ditegakkan secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya tensi politik jelang pemilu, dengan masyarakat Bolsel berharap Bawaslu mampu menegakkan aturan secara adil dan tegas.
Amin Laiya, warga Bolsel, turut menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.
Ia mengkritik tindakan Jelfi yang menggunakan mobil dinas dengan plat nomor yang diubah menjadi “DB 731 FL”, yang jika dibaca dapat menyerupai nama “Jelfi”.
“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran kecil. Plat nomor diganti untuk kepentingan kampanye, dan polisi harus menelusuri apakah mobil ini memiliki surat-surat resmi atau tidak,” tegas Amin.
Amin juga mengingatkan bahwa kegiatan politik, termasuk silaturahmi, tidak boleh disalahgunakan untuk menyamarkan kampanye.
“Ini jelas bentuk kampanye terselubung, dan harus disikapi serius oleh Bawaslu,” pungkasnya.***