Bawaslu Kotamobagu Beri Penjelasan Agar Hak Pilih Masyarakat Tetap Terjamin

KORDINAT.ID – Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

Advertisement

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Advertisement

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. (***)

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Ada 4 Langkah Transformasi yang Harus Dilakukan Partai Politik Agar Menarik Minat Generasi Muda

KORDINAT.ID, POLITIK — Partai politik di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaring keterlibatan generasi …