KORDINAT.ID – DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna penyambutan secara adat Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Iskandar-Deddy yang didampingi Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo dan Sekretaris Ny. Rosdiana Abdul Hamid-Lapatola disambut dengan prosesi adat Mongondow, Bolango , Gorontalo dan Sangihe, Rabu 5 Maret 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango.
Dalam pidatonya, Iskandar Kamaru memaparkan kegiatan retret di Akmil Magelang yang akan diaktualisasikan ke dalam rencana lima tahun ke depan.
“Hal Pertama yang kami akan lakukan enam bulan awal adalah menyusun dokumen RPJMD yang merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” ujar Iskandar.
Untuk diketahui, pada pasal 70 dan 71 aturan tersebut dikatakan bahwa gubernur, bupati/walikota bersama DPRD menetapkan peraturan tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah dilantik, dan bila mana peraturan RPJMD melewati waktu 6 bulan maka penyelenggara pemerintahan daerah beserta seluruh anggota DPRD akan dikenai sanksi administratif yang diatur dalam perundang-undangan.
“Dalam periode lima tahun ke depan nanti, saya dan Pak Wabup akan mengusung visi Terwujudnya Kabupaten Bolsel yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong-royong dan Berkelanjutan,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, visi tersebut dijabarkan dalam 5 misi berikut:
1. Transformasi tata kelola pemerintahan yang kebi baik melalui penguatan sistem, bersih dan adaptif.
2. Transformasi ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam berbasis perikanan dan pertanian berkelanjutan.
3. Transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang unggul, sehat berakhlak dan berdaya saing.
4. Mewujudkan daerah yang memiliki ketahanan sosial, budaya dan lingkungan
5. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, berkeadilan dengan sarana prasarana berkualitas.
Dijelaskannya, bahwa dalam 5 misi tersebut akan direalisasikan melalui 42 program unggulan yang akan dijabarkan dalam dokumen RPJMD. Kemudian, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau “good governance” terdapat 8 asas yaitu, asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan, asas kepetingan umum, asas kecermatan dan asas pelayanan yang baik.
“Insya Allah delapan asas ini akan kami terapkan untuk terciptanya pemerintahan yang baik selama lima tahun ke depan yang tentu butuh dukungan dari seluruh warga masyarakat Bolsel,” jelas Iskandar.
Advertorial