KORDINAT.ID – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) rapat bersama tim evaluasi tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 3 Juli 2025.
Rapat itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 Kabupaten Bolsel, bertempat di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pembahasan Ranperda dan Ranperbup ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah sebelumnya disetujui dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Bolsel pada tanggal 25 Juni 2025.
Dimana sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah, Ranperda dan Ranperbup ini wajib melalui serangkaian proses pembahasan oleh Gubernur melalui tim evaluasi tingkat Provinsi.
Sekretaris Daerah Bolsel Arvan Ohi mengatakan, proses pembahasan tersebut mencakup antara lain aspek kesesuaian yang meliputi konsistensi, legalitas dan kebijakan evaluasi APBD TA 2024.
“Aspek konsistensi yang dibahas berisi tentang kesesuaian pagu anggaran, nomenklatur, struktur dan klasifikasi APBD,” ujar Arvan.
Dikatakannya, evaluasi dari aspek legalitas untuk menilai kepatuhan landasan yuridis dan kepatuhan penyajian informasi dalam penyusunan Ranperda dan Ranperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Lanjutnya, evaluasi dari aspek kebijakan membahas dan mengukur kepatuhan pelaksanaan APBD yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang mencakup target kinerja pencapaian pendapatan dan belanja daerah.
“Secara umum hasil evaluasi pertanggungjawaban sejalan dengan opini yang diberikan oleh BPK dengan beberapa perbaikan teknis sesuai kaidah dari sisi hukum dan masukan dalam rangka penyempurnaan pencapaian realisasi anggaran di masa yang akan datang,” jelasnya. (***)