KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tolondadu I bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui forum musyawarah desa yang berlangsung di Balai Desa Tolondadu I, dengan dihadiri oleh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur masyarakat, Rabu 27 Agustus 2025.
Sangadi Tolondadu I Bobi Nupulo dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RKPDes ini merupakan bentuk penyesuaian atas dinamika kebutuhan pembangunan desa serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Perubahan ini dilakukan agar program-program desa tetap relevan, tepat sasaran, serta dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat,” ujarnya.
Dengan penetapan Ranperdes ini, Pemdes Tolondadu I berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.