KORDINAT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Senin 17 November 2025, di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango.
Sebanyak 445 PPPK Paruh Waktu menerima SK dalam momentum tersebut.

Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan penetapan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus memberi peluang kerja bagi masyarakat.
Terkait besaran honorarium, Bupati Iskandar menyampaikan bahwa telah ditetapkan gaji sebesar Rp1.000.000 untuk S1, Rp800.000 untuk D3, dan Rp750.000 untuk lulusan SMA, dengan beban kerja 4 jam per hari.
“Laporkan jika ada atasan kalian yang mempekerjakan melewati 4 jam,” tegas Bupati, mengingatkan agar hak-hak PPPK tetap terjaga dan tidak ada pemberi kerja yang bertindak semena-mena.
Bupati juga menambahkan bahwa SK PPPK ini mulai berlaku (TMT) sejak Oktober 2025, sehingga pembayaran gaji akan segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disambut antusias oleh para peserta yang selama ini menantikan kepastian administrasi dan hak kepegawaian mereka.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta berterima kasih kepada orang tua dan keluarga yang selama ini mendukung para penerima SK.

Ia kemudian menekankan tiga hal penting yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh PPPK Paruh Waktu, yaitu profesionalisme, disiplin, dan loyalitas.
“Ketiga hal ini menjadi kunci bagi kalian untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Acara berlangsung tertib dan penuh antusiasme, menandai dimulainya tugas baru ratusan PPPK Paruh Waktu dalam mendukung roda pemerintahan di Bolsel.
Advertorial
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi