KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, menggelar Penyuluhan Hukum yang di ikuti oleh Aparat Desa, Lembaga Desa, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat, Senin (16/08), di Aula Kantor Desa setempat.
Sangadi Popodu Sirajudin Yusuf, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa agar menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum.
“Pemerintah desa menilai Kegiatan ini sangat positif, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada tim pemateri baik dari Kasatreskrim dan Kacabjari, yakni mengenai tugas, kewenangan ataupun tentang permasalahan desa mendapatkan banyak manfaat atas penjelasan yang di berikan,” kata Sirajudin.
Ia menjelaskan, Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Popodua merupakan koordinasi sebagai upaya untuk memberikan kegiatan sosialisasi hukum bagi masyarakat
“Penyelenggaraan Penyuluhan Hukum dimaksudkan meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya,” jelasnya.
Advertorial
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi