KORDINAT.ID – Pemerintah Desa Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki gelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2022 – 20230, bertempat di Aula Kantor Desa Tolondadu I, Kamis, 25 Juli 2024.
Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu I Bobi Nupulo mengatakan, Musdes review RPJMDes tersebut dilakukan sebagai bentuk pengimplementasian amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengalami penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun.
“Musyawarah desa dalam rangka review RPJMDes ini tentu menjadi ruang penting untuk kami melakukan evaluasi di tahun kedua masa pemerintahan yang telah kami laksanakan dan apa yang harusnya dilaksanakan enam tahun kedepan,” ucap Bobi.

Sangadi menyebutkan, dengan adanya penambahan masa bakti 2 tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat, pihaknya bisa melanjutkan dan melaksanakan program yang sudah direncanakan sebelumnya, bisa dapat dituntaskan secara maksimal.
“Semua usulan dan gagasan yang merupakan kebutuhan dan harapan masyarakat kami tampung, untuk selanjutnya dituangkan dalam dokumen RPJMDes,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sangadi Tolondadu I menuturkan, bahwa pihaknya akan tetap mendasari program yang sesuai dengan Visi-Misi saat mencalonkam diri sebagai kepala desa dan tentunya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat serta dengan semua pihak, agar bisa terwujud keinginan kita bersama, yaitu Desa Tolondadu I yang sejahteraan dan mandiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, Sangadi Tolondadu I terpilih pada Pilkades serentak tahun 2022 yang lalu dan sudah menjabat 3 periode.
Berdasarkan aturan sebelumnya Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu I hanya menjabat selama 6 tahun untuk periode 2022 – 2028.
Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa, mengalami penambahan masa jabatan dua tahun, sehingga masa pemerintahannya akan berakhir nanti pada tahun 2030 mendatang.
Ichal
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi