KPU Bolmong Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS

KORDINAT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Perekrutan KPPS ini merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024.

Perekrutan ini berdasarkan pengumuman bernomor: 636/PP.04.2-Pu/7101/4/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS, Rabu 18 September 2024.

Advertisement

KPU Bolaang Mongondow mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.

Ketua KPU Kabupaten Bolmong, Afif Zuhri menuturkan, KPPS memegang peranan vital dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Advertisement

“KPPS bukan hanya menjadi penyelenggara teknis di TPS, tetapi juga berperan sebagai pengawal demokrasi di tingkat paling dasar. Dengan memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan suara dihitung secara transparan,” kata Afif

Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari KPPS pada Pilkada serentak 27 November mendatang, maka wajib mengetahui beberapa persyaratan dibawah ini:

• Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.

• Memiliki integritas, netralitas, dan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan jujur dan adil.

• Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam kampanye atau memiliki afiliasi dengan peserta pemilu.

• Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

• Memiliki Ijazah pendidikan terakhir, minimal SMA sederajat.

• Mampu bekerja secara kooperatif dalam tim dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

• Berdomisili di wilayah kerja tempat KPPS dibentuk.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan calon anggota KPPS;

Adapun untuk pengambilan berkas syarat pendaftaran, masyarakat di arahkan untuk mengunjungi sekretariat PPS setempat atau berkonsultasi langsung dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah masing-masing.

Ichal

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Pemerintah Kota Kotamobagu Akann Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah

Kotamobagu – Sebagai Bagian dari pembinaan dan pengawasan daerah, evaluasi kinerja Lurah dan Sangadi yang …