Ini Poin yang Dilarang Saat Merayakan Tahun Baru 2021 di Bolsel

Iskandar
Bupati Bolsel, Iskandar kamaru. (Foto: dok)

KORDINAT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengeluarkan surat edaran per tanggal 30 Desember 2020, Nomor: 100/1.211/XII/2020/Sekr tentang pergantian tahun baru masehi 2021 di wilayah tersebut.

Terdapat beberapa poin dalam surat edaran itu dalam rangka pelarangan untuk merayakan pergantian tahun baru 2021. Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, menyatakan larangan tersebut di antaranya: Tidak melakukan pesta perayaan malam pergantian tahun; Tidak melakukan arak-arakan, konfoi dan berkumpul (berkerumun); Dan tidak menyalakan kembang api (petasan).

Menurut Bupati Iskandar, keputusan ini dengan memperhatikan Maklumat Kapolri nomor: MAK/4/XII/2020 ‘tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19 dalam perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021’ serta memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/20.9672/Sekr-Dinkes.

Advertisement

“Melalui surat ini disampaikan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Bolsel selama perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021,” ujar Iskandar.

Selain itu, kata Iskandar, diharapkan kepada seluruh Camat, Sangadi, Kepala Dusun, Pimpinan Umat, Pemuka Agama, Pengurus dan Anggota Ormas agar senantiasa melakukan  himbauan kepada seluruh masyarakat Bolsel.

Reporter: Araj
Advertisement

Advertisement
Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Perayaan HUT Kecamatan Helumo ke-9

KORDINAT.ID – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun …