Kordinat.id – Aktivitas pengerukan material sungai menggunakan alat berat di Desa wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan hingga dugaan keterlibatan Sangadi. Warga Desak Polres Bolmong Selidiki aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi warga aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin ini, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Informasi yang dihimpun media, aktivitas pengerukan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, pihak pengelola, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan alat berat di lokasi tersebut.
Beberapa warga juga menyampaikan adanya dugaan keterkaitan Kepala Desa atau Sangadi Wangga Baru dengan aktivitas tersebut. Namun demikian, dugaan itu harus dibuktikan dengan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Dalam persoalan ini masyarakat meminta agar mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum melalui pemeriksaan yang menyeluruh, objektif, dan transparan.
Warga menilai penggunaan alat berat untuk mengeruk material sungai tidak boleh berlangsung tanpa pengawasan dan kepastian mengenai kelengkapan perizinan.
Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan atau melanggar ketentuan lingkungan hidup, dampaknya dikhawatirkan dapat berupa perubahan struktur dasar sungai, erosi bantaran, gangguan aliran air, hingga kerusakan ekosistem di sekitarnya.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Polres Bolmong segera melakukan penyelidikan di lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menelusuri kepemilikan alat berat, pengelola kegiatan, dan pihak yang mengambil keputusan dalam aktivitas pengerukan material sungai tersebut.
Masyarakat juga berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas di lokasi, tetapi turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
“Jangan sampai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan berlangsung tanpa pengawasan. Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung, memeriksa legalitasnya, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain mendesak kepolisian, masyarakat berharap instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup turut melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan sekaligus menilai kemungkinan dampaknya terhadap kondisi sungai dan keselamatan warga di sekitarnya.
“ Sumber daya alam harus dikelola sesuai ketentuan hukum dan prinsip kelestarian lingkungan, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang,” lanjut warga tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret Polres Bolmong dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan pengerukan material sungai di Desa Uwangga Baru serta memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sangadi Uwangga Baru dan aparat penegak hukum (APH) masih terus dilakukan.
Diketahui, dampak Lingkungan dan Sosial yaitu :
- Degradasi Lahan: Penurunan fungsi dan bentuk permukaan tanah.
- Abrasi dan Erosi: Pengikisan tanah di sekitar tebing atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Sedimentasi Sungai: Endapan material galian yang membuat sungai dangkal.
- Krisis Air Bersih: Menurunnya debit air sumur warga sekitar lokasi tambang.
- Reklamasi: Kewajiban memulihkan kembali fungsi lingkungan pasca-tambang.
Sementara itu, Izin yang Diperlukan: Pelaku usaha wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) khusus batuan atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dari instansi yang berwenang.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan: Istilah resmi pengganti “galian C” berdasarkan regulasi pertambangan nasional.
- IUP (Izin Usaha Pertambangan): Surat izin utama yang wajib dikantongi pelaku usaha.
- IPR (Izin Pertambangan Rakyat): Izin untuk masyarakat lokal dengan skala kecil.
- SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan): Jenis perizinan khusus untuk komoditas batuan.
- Galian Ilegal / Tambang Liar: Aktivitas penambangan tanpa izin resmi (PETI – Pertambangan Tanpa Izin).
Jika terbukti tidak mengantongi izin maka sangsi yang dikenakan adalah :
- Sanksi Pidana Tambang Tanpa Izin (Peti): Pelaku penambangan tanpa izin (IUP/SIPB) dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar (mengacu pada UU Minerba).
- Sanksi Lingkungan: Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar berdasarkan UU PPLH.
- Sanksi Administratif: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pemegang izin yang melanggar aturan teknis atau rencana reklamasi. (**)
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi
