KORDINAT.ID – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, meminta kapada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai batasan waktu yang telah ditentukan.Hal tersebut ia sampaikan saat kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2020, yang digelar di aula Kantor Bupati Bolsel, Senin (25/1).
Acara tersebut dirangkaikan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filling.
“Seluruh wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara kontinu sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Iskandar.
Sementara itu, terkait Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun 2020, kata Iskandar, merupakan salah satu syarat transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah Tahun 2021.
“Ini merupakan kebanggaan karena Kabupaten Bolsel adalah daerah pertama yang menggelar kegiatan semacam ini di tahun 2021,” ujar Iskandar.
Diketahui, dalam kegiatan ini Pemeritah Kabupaten Pemkab (Pemkab) Bolsel menerima Piagam Penghargaan masing-masing dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) Kotamobagu.
Advertorial
Reporter: Araj