KORDINAT.ID – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Ekfarie Van Gobel, mengatakan setiap Calon Kepala Desa (Cakades) wajib memiliki surat rekomendasi dari Inspektorat daerah. Aturan ini berlaku bagi Cakades petahana.
Ekfarie mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada bulan April 2021 secera serentak tersebut setiap calonnya tidak boleh tersandung masalah terkait Dana Desa (DD).
“Harus ada surat rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan yang bersangkutan bersih, atau tidak memiliki persoalan terkait Dana Desa,” ujar Ekfarie.
Selain itu, katanya, pelaksanaan Pilkades untuk 25 Desa di Bolsel ini sudah siap, utamanya dari sisi anggaran yang memang didanai langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel melaui APBD. Walaupun begitu, ia mengakui Pilkades 2021 ini sedikit mengalami keterlambatan.
“Sedikit mengalami keterlambatan karena masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait petunjuk teknis pelaksnaan Pilkades serentak di Bolsel,” ungkapnya.
Ekfarie menambahkan, 25 Desa yang bakal menggelar Pilkades tersebut di antaranya: Kecamatan Posigadan 6 Desa; Bolaang Uki 5 Desa; Pinolosian 5 Desa; Pinolosian Timur 3 Desa; Tomini 3 Desa; Pinolosian Tengah 2 Desa dan Helumo 1 Desa.
Reporter: Araj