KORDINAT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan pasangan Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di wilayah itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih hasil Pilkada 2020 itu digelar di halaman Kantor KPU Bolsel, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Bolsel, Eskolano Kakunsi, mengatakan rapat pleno ini berdasarkan berita acara nomor: 02/PL.02.7-BA/7111/Kab/I/2021 yang secara resmi ditandatangani oleh jajaran Komisioner KPU Bolsel.
“Dalam lampiran berita acara ini juga sudah sesuai dengan keputusan KPU Bolsel bernomor : 413/PL.02.6-Kpt/7111/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bolsel,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam lampiran surat tersebut juga sudah sesuai dengan surat keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap kecamatan yang ada dalam surat Model-D hasil Kabupaten/Kota-KWK, yang mana memutuskan Paslon Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak yakni, pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid dengan jumlah suara sebanyak 33.120 suara.
“Pleno penetapan ini juga tertuang dalam surat KPU Republik Indonesia Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020,” kata Eskolano.
Ia menambahkan, pihaknya telah diizinkan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon), sebab tidak ada permohonan perselihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat pleno sebenarnya akan dilaksanakan kemarin, tapi karena ada halangan maka baru bisa dilakukan hari ini,” tandasnya.
Advetorial
Reporter: Araj