KORDINAT.ID – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, mengungkapkan terdapat beberapa alternatif terkait percepatan penyelesaian batas antara Kabupaten Bolsel dan Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal tersebut disampaikan Bupati Iskandar, seusai mengikuti rapat fasilitasi percepatan penyelesaian batas Kabupaten Bolsel dan Bolmong yang digelar di lantai 6 kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Manado, Senin (10/5).
Iskandar mengatakan, adapun beberapa alternatif tersebut yakni: pertama, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, Tanggal 9 Maret 2021, perihal: langkah percepatan penyelesaian batas daerah;
Kedua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel dan Pemkab Bolmong menyerahkan penyelesaian masalah batas daerah ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ketiga, Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat undang-undang melalui Putusan Mahkamah Agung No. 75-P/HUM/2018.
“Selanjutnya, hasil yang diputuskan dalam rapat ini akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI, Muh. Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti,” tandas Iskandar.
Diketahui, rapat tersebut difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut, Jemmy S. Kumendong, juga menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Edison Humiang.
Apr