Update Vaksinasi 2 di Bolsel: Baru 3,3 Persen

Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, saat memonitoring pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Kecamatan Pinolosian, belum lama ini. (Foto: Diskominfo Bolsel)

KORDINAT.ID –  Vaksinasi 2 Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) baru berada di angka 3,3 persen. Data tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Bolsel, dr. Sadli Mokodongan, Sabtu (3/7).

Sadli menyebutkan, total sasaran vaksinasi ialah berjumlah 58.742 orang. Angka tersebut terdiri dari: SDM Kesehatan 729 orang; Pelayan Publik 3.000 orang; Lanjut Usia 6.006 orang; Masyarakat Rentan 7.065 orang; dan Masyarakat Umum 41.942 orang.

“Untuk vaksinasi 1 mencapai 6.164 orang atau 10,4 persen. Sedangkan vaksinasi 2 sudah mencapai 1.971 orang atau 3,3 persen,” tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, menegaskan pihaknya bakal menerbtikan regulasi wajib vaksin bagi masyarakat di daerah itu. “Bahkan untuk pengurusan administrasi baik di tingkat kecamatan dan desa wajib melampirkan sertifikat atau keterangan sudah divaksin,” ujarnya belum lama ini.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambay, nomor : 440/21.3824/Sekr-Dinkes tentang “Percepatan Vaksinasi Covid-19” per tanggal 29 Juni 2021, menyebutkan Kartu vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk pengurusan adminstrasi pemerintah di Sulut.

Bunyi surat itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 serta untuk percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara, maka kepada saudara agar dapat segera menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut.

Advertisement

Terdapat dua hal yang dapat dilaksanakan di setiap kabupaten/kota di antaranya: menjadikan kartu vaksin sebagai salah satu syarat pengurusan admnistrasi pemerintahan dan memberikan sanksi sesuai pasal 13 a dan 13 b Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Apr

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Perayaan HUT Kecamatan Helumo ke-9

KORDINAT.ID – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun …