KORDINAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat, sebagai pemberdayaan hukum untuk pembangunan desa inklusif, Selasa (31/08) di Aula Kantor Desa setempat.
Kepala Desa (Sangadi) Dumagin B, Karmawan Makalalag, menjelaskan penyuluhan ini tentu di peruntukkan untuk Sangadi, perangkat desa dan seluruh lembaga resmi desa agar kiranya paham atau mengetahui sangsi-sangsi hukum apabila ada pelangaran.
“Penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk penyegaran bagi Sangadi dan semua lembaga desa setiap tahun selaku penguna anggaran ADD dan DDS.
Lanjut Karmawan Makalalag, mengingat pengunaan Dana Desa suda di atur dalam Peraturan Menteri Desa untuk penanganan wabah Pandemi Covid 19 sampai saat ini terus melanda, maka itu wajib harus di laksanakan demi menopang ekonomi masyarakat.
Karmawan juga berharap, semua peserta yang ikut dalam penyuluhan hukum ini bisa mengetahui sangsi-sangsi pelanggaran hukum apabilah ada melangar aturan ini semua
“Selaku pemerintah dan lembaga juga berupaya melaksanakan tugas dan tangung jawab ini se baik-baiknya, terbuka kepda masyarakat tapi bukan untuk buka-bukaan,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan sekaligus narasumber, Kepala sesi bagian Intel, tata usah dan negara, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu, Kapolres Bolsel, Yuli Kurnianto dan Camat Pinolosian Timur Arfan Jafar
Adr