KORDINAT.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan stunting, yang dipusatkan di balai pertemuan umum, Desa Milongodaa, Selasa (7/9).
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kecamatan Tomini dan Posigadan. Agenda itu dihadiri Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, Asisten I, Ramli Abdul Madjid, Kepala Dinas PMD, Ekafrie Van Gobel dan Camat Tomini, Abidin Patilima.
“Tujuan dari diterbitkannya Perbup nomor 26 tahun 2020 ini sebagai payung hukum peran desa dalam penanganan stunting di Bolsel,” ujar Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia mengatakan, dengan adanya Perbup ini, pemerintah desa mesti mengalokasikan dana desa untuk membiayai setiap kegiatan yang bertujuan menangani stunting di desa.
Selain itu, Iskandar menambahkan, program PKK dapat diintegrasikan dengan program kegiatan pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan Stunting, begitupun dengan KPM.
Advertorial