KORDINAT.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), gelar sosialisasi tentang penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) kewenangan desa tahun 2021.
Narasumber Sosialisasi ini, Kapala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bolsel , Kadis Dinas PMD Ekafrie Van Gobel yang di wakili Kapala Sub bagian umum . Serta dibuka secara langsung oleh Camat Pinteng Oni Podomi, yang di gelar di aula kantor Desa Tobayagan Selatan, Senin (01/11).
Saat memberikan materi sosialisasi Kabag Hukum menuturkan,
Pemdes wajib menaati semua peraturan tentang desa sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas. Jangan pernah melakukan, apa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan saja. Apabila tidak maka sanksi sudah jelas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran,” ucapnya.
Senada, Kasubag Umum PMD mengatakan, usai sosialisasi ini diharapkan, Pemdes segera melakukan Musyawarah desa (Musdes) menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa.
“Agar nantinya, desa mempunyai produk hukum sendiri,” harapnya.
Sementara itu, Sangadi Tobayagan Selatan Jaini Achmadi, mengatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan BPD guna merancang Perdes, yang akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat, untuk menetapkan skala prioritas Perdes.
“Nantinya perdes tersebut akan menjadi landasan bagi kami, dalam melakukan berbagai agenda dan kegiatan dalam desa. Nah, ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang masuk ke desa,” ungkapnya.
Sekertaris Desa (Sekdes) Tobayagan Selatan Menix Mandagi, juga menambahkan, penyusunan Perdes kewenangan desa, akan ini sangat penting untuk dilakukan. Agar nantinya desa dapat mengetahui kewenangan apa saja yang dapat diatur atau diurus oleh desa.
“Diharapkan dengan adanya perdes kewenangan desa, tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi ini di hadiri oleh BPD, Lembaga-Lemabaga Desa, Tokoh Masyarakat Tobayagan Selatan dan Pendamping Desa.
Adr