KORDINAT.ID – Bupati Hi. Iskandar Kamaru, mengingatkan kembali tentang kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan Bolsel (Bolsel).
Hal itu diingatkan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat memimpin apel Korpri ASN Pemkab Bolsel, Kamis (17/2/2022) di Kawasan Perkantoran Panango.
Menurutnya, ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai PP No. 94 Tahun 2021. ASN yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Baca juga : Tomini Terima Penghargaan Kecamatan Terbaik Dari Bupati Iskandar Kamaru
“Pemerintah Daerah tidak segan-segan akan menindak ASN yg terbukti melanggar aturan disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021,” tegas Iskandar Kamaru.
Kamaru juga menambahkan agar seluruh ASN mendukung Kegiatan Pesona Bolsel dan juga Paralayang yang akan diadakan dalam waktu dekat ini.
Dalam kesempatan itu, Bupati Iskandar menginformasikan tentang adanya pakaian seragam Korpri terbaru yang mulai dikenakan saat ini.
Selain itu, Ia menyampaikan tentang pentingya Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat apalagi dengan adanya varian terbaru Omicron. Terkait vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, Bupati minta para guru bersikap proaktif.
“Guru-guru harap aktif jemput bola dalam menginformasikan pentingya vaksinasi ini kepada para orang tua siswa,” harapnya.
Turut hadir Sekda Marzanzius A. Ohy, para Asisten Sekda, Staf Ahli dan Staf Khusus, pimpinan PD beserta jajaran ASN Pemkab Bolsel.
Ichal/Advertorial