Terkait Pelarangan Penjualan Beberapa Jenis Obat, Dinkes Bolmut Akan Turunkan Surat Resmi

 

KORDINAT.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan menurunkan surat pemberitahuan kepada seluruh apotik dan pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan pelayanan obat jenis sirup kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan Dinkes Bolmut menanggapi tentang dilarangnya penjualan beberapa jenis obat di masyarakat.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Sofyan mokoginta, SKM kepada sejumlah awak media mengatakan, hari ini pihak Dinkes akan turun langsung meninjau apotek dan pelayanan kesehatan yang masih memajang obat jenis sirup.

“Kami akan turun langsung meninjau puskesmas dan apotek untuk memberikan imbauan agar tidak memberikan pelayanan obat jenis sirup kepada masyarakat,” kata Sofyan , Jumat (21/10/2022).

Menurutnya sebelum turun meninjau langsung ke apotek dan pelayanan kesehatan, terlebih menyurati surat secara resmi.

Advertisement

“Secara resmi, kami akan menyurat terlebih dahulu, kemudian kami turun langsung untuk meninjau langsung ke apotek dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Pantauan media kordinat.id Jumat (21/10/2022) sejumlah apotek yang ada di wilayah Bolangitang Barat dan Kaidipang masih memajang obat jenis sirup.

“Hingga saat ini kami masih menjual obat jenis sirup, karena kami belum menerima himbauan dari dinas kesehatan,” ujar salah apoteker yang namanya enggan dipublis.

(Ferdi)

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Limi Mokodompit Salurkan CPP Tahap II dan Resmikan LPM

KORDINAT.ID – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit Bantuan bantuan Cadangan Pangan Beras Pemerintah …