Dituding Miring, Ini Klarifikasi Pihak PT. DIVAINDO Sulawesi Raya terkait Pembayaran Gaji dan THR

Kantor PT. DIVAINDO Sulawesi Raya (kiri), Kuasa Hukum (kanan) (Foto: Dok Pribadi)

Kordinat.id – Belum lama ini PT. DIVAINDO Sulawesi Raya Gorontalo diduga mendapatkan tudingan miring dari seorang kariyawan RM, terkait pembayaran gaji dan THR.

Di mana, RM melalui salah satu media online menyebut dirinya telah mendapat intimidasi dari pihak perusaan dalam hal ini HRD, saat meminta haknya.

Menanggapi hal tersebut, Human Resource Development (HRD) PT. DIVAINDO Sulawesi Raya, Fitri Dacosta Maga, menuturkan, intimidasi dan banting-banting kursi itu tidak benar.

Advertisement

“Yang ada malah RM yang terlihat marah, dan sempat menonjok dinding hingga rusak,” terang Fitri Minggu 7 April 2024.

Kronologis Kejadian

Dikatakan Fitri, kronologinya itu bermula di tanggal 3 April 2024.

“Jadi yang bersangkutan ini (RM) sempat chat saya, dia mengkonfirmasi terkait gaji dan THRnya,” ungkap Fitri.

Advertisement

Dalam chatting via whatsapp itu, menurut Fitri kata-kata RM kurang mengenakan.

“Kata-katanya kurang mengenakan. Kata-katanya itu ‘Dia salam, kase tahu sekarang, ada atau tidak?’ lalu saya jawab ‘datang ke kantor’ baru dia malah jawab lagi, “mau ke kantor untuk apa?’. itu tanggal 3 April 2024,” jelas Fitri.

Selanjutnya kata Fitri, besoknya tanggal 4 RM datang ke Kantor.

“Pada saat itu saya ada di ruangan, bukan di tempat kejadian pengrusakan itu, dia sudah ada di situ tapi posisinya dia masih di luar,” beber Fitri.

Tak lama kemudian Fitri mengungkapkan, RM diminta berbicara.

“Kemudian saya masuk ke ruangan tersebut, saya persilahkanlah dia (RM). Dia sudah berdiri, tapi dia hanya berdiri di depan pintu, tidak mau masuk. Posisinya di situ bukan hanya saya, ada Kepala Keuangan dan staf lainnya,” papar Fitri.

Saat itu RM kata Fitri bertanya kepada Kepala Keuangan terkait gaji dan THR.

“Bagaimana ini saya punya gaji dan THR, ada atau tidak, jika ada segera berikan?,” ucap Fitri mengutip perkataan RM saat itu.

Menjawab pertanyaan itu Kepala Keuangan mengatakan terkait hak kariyawan ada.

“Posisinya ibu sil itu ada buat harga, ibu sil bilang ada, ‘tetap kita keluarkan karena itu merupakan hak anda, engkau mangkir dari kerja itu bisa dibilang petengahan’,” terang Fitri menceritakan kembali.

Ditegaskan Fitri, walaupun RM penah mangkir dari kerja THRnya tetap dikeluarkan.

“Aturan ini saya tau di dalam pemberian THR. Walaupun yang bersangkutan telah mangkir dari kerja, tetap kita keluarkan THRnya, dia itu mangkir kerja lho, tetap kita keluarkan gaji dan THRnya,” tegas Fitri.

Imbuh Fitri, pada saat berbicara RM hanya berdiri.

“Saya bilang lagi ‘Pak silahkan duduk, ini ada kursi, tidak enak jika bicara hanya berdiri, di situ memang mukanya kelihatan marah,” beber Fitri.

“Dan dia bilang ‘Saya berdiri saja, saya tidak mau duduk’,. Terus kita ada bahas, kenapa?,” ungkap Fitri.

Setelahnya ungkap Fitri baru terjadi hal tidak mengenakan.

“Dia (RM) memukul dinding, setelah itu dia keluar, kami menyusulnya dan mengatakan ‘tidak bisa bicara baik-baik dengan kami'” jelas Fitri.

Fitri mengatakan, dirinya cukup menyayangkan dengan tudingan yang ditujukan keperusahaan.

“Soal insiden banting-banting kursi itu tidak ada sama sekali, ada banyak saksinya, dia membuat cerita-cerita yang tidak benar. Saya lihat di media, kita terima dengan marah-marah, padahal tidak ada sama sekali, ada banyak saksinya di situ,” ungkap Fitri.

Klarifikasi ke Dinas Ketenagakerjaan, Gaji dan THR

Terkait kejadian itu, Fitri mengatakan pihak perusaan juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Dari pihak Naker sudah datang. Mereka juga mengklarifikasi terkait pemberitaan itu, dan kami sudah jelaskan ke semua bagian Baker,” kata Fitri.

Terkait hak kariyawan diungkapkan Fitri sudah ada.

“Haknya (Kariyawan RM) itu memang sudah ada, tinggal diberikan, kalau beliau datang kita berikan. Saat kemarin itupun sudah ada karena beliau sudah memberontak dan beliau pergi,” terang Fitri.

Fitri mengatakan tidak ada penghalangan memberikan THR.

Fitri berharap ke depannya tidak ada lagi pemberitaan yang tidak benar seperti yang di sampaikan RM.

“Ini menimbulkan stigma-stigma negatif di luar sana, kita pun tidak diam karena ini hal yang tidak benar yang kita klarifikasi biar semua orang tau bahwa kejadian sebenarnya itu tidak seperti itu,” ungkap Fitri dilansir dari himpun.id.

Ditanyakan apakah pihak perusaan akan memproses hukum, Fitri mengakatakan akan dilanjutkan.

“Akan kita lanjutkan, kita tidak tinggal diam, karena ini mencemarkan nama baik perusahaan,” tegas Fitri.

Klarikasi MOU PT. DIVAINDO Sulawesi Raya

Manager Operasional Unit (MOU) PT. DIVAINDO Sulawesi Raya, Hasrin Hi, Kader, menuturkan, atas peristiwa yang terjadi, menyayangkan sikap RM.

“Saya atas nama pimpinan perusahaan PT. DIVAINDO Sulawesi Raya Gorontalo, sangat menyayangkan sikap yang bersangkutan,” ujar Hasrin.

Dikatakan Hasrin atas pengrusakan yang dilakukan RM tetap akan diproses.

“Sebetulnya saya tidak melihat nilai. Apa yang dia lakukan pengrusakan di Kantor Diva, tetapi ini kita tetap lanjutkan proses, supaya kariyawan-kariyawan yang lain tidak mengikuti. Bahwa benar-benar kita diperusahaan ini ikut aturan, seperti itu,” tegas Hasrin.

Hasrin mengatakan soal mengenai THR dan gaji itu sudah diajukan bersama-sama kariyawan yang lainnya.

“Untuk ke depannya saya buat laporan ini agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang seperti ini,” tutur Hasrin.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu, Adnan Parangi (Abdul Hanap M.P, SH.,MH) selaku kuasa hukum PT. DIVAINDO Sulawesi Raya Gorontalo mengatakan, dirinya telah membaca pemberitaan yang ada di media.

“Terkait muatan di media tersebut yang mengatakan ada intimidasi dan keterlambatan THR. Saya sudah diskusi dengan HRD persoalan itu, ternyata hal tersebut tidak benar, tidak ada tindakan intimidasi karena hanya perempuan semua yang berada di lokasi saat itu,” ulas Adnan

Adnan mengatakan, terkait dengan dinding yang katanya HRD, ditonjok, hal menjadi catatan penting ia dan team.

“Tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan secara hukum, makanya tetap kita akan maksimalkan upaya hukum. RM ini masih dalam proses audit juga karena informasi dari klien saya terdapat dugaan selisih barang yang jumlahnya Ratusan Juta karena RM merupakan mantan kepala gudang, namun kita akan ketahui jumlah pastinya setelah proses audit internal selesai,” ungkap Adnan.

Terkait dengan hak-hak yang dituntut, kata Adnan, dalam hal ini THR dan gaji itu ada.

“Yang namanya THR itu, kami selaku kuasa hukum menekankan kepada klien dalam hal ini pimpinan perusahaan bahwa itu harus diberikan karena itu hak buruh/pekerja,” ungkap Adnan.

Dikatakan Adnan pihak perusaan sudah melakukan pemanggilan RM secara patut.

“Mereka ini bukan satu orang, semuanya ada 4 orang dan sudah dipanggil secara patut sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah no 35 Tahun 2021 ‘Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis'”, tutup Adnan.

Sementara itu untuk menanyakan lebih dalam atas kejadian yang terjadi, kepada RM, wartawan telah mencoba menghubungi pukul 18.44 WITA via telepon ke no 0896xxxxxxxx namun belum mendapatkan jawaban.

 

 

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini