KORDINAT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), resmi mengumumkan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dan didasarkan pada Surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Bolsel menetapkan syarat dan ketentuan bagi pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Berikut persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2024 :
PENGUMUMAN PERSYARATAN PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLSEL