KORDINAT.ID – Berbagai opini dan tudingan yang berkembang di ruang publik terkait proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Pelantikan sejumlah pejabat strategis yang dilakukan baru-baru ini mencakup Hamdy Gufron Mile sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Sri Mulyani Lalijo sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Mohamad Rizki Pateda sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Ichsan Budiman Wantogia sebagai Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, mempertegas bahwa seluruh tahapan pengisian JPT Pratama telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan prinsip sistem merit.
Ia memastikan proses tersebut bersih dari unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Penetapan pejabat didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan faktor lain di luar mekanisme yang diatur,” tegas Iwan, Rabu (24/12/2025).
Iwan menjelaskan, proses seleksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Prof. Rauf Hattu.
Tahapan seleksi dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi dengan komposisi unsur eksternal yang lebih dominan, yakni 80 persen, dan unsur internal sebesar 20 persen. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, asesmen atau uji kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penulisan makalah, serta wawancara mendalam.
Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Persetujuan Teknis sebagai bentuk pengendalian dari instansi pembina manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seluruh tahapan telah dilalui secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada proses yang dilakukan di luar aturan,” jelas Iwan.
Iwan menyampaikan bahwa penilaian nepotisme harus diletakkan pada ukuran hukum yang jelas.
Ia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.
“Dengan demikian, hubungan keluarga semata tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang meniadakan proses objektif, ” ujarnya.
Iwan juga mengatakan bahwa dengan keterlibatan unsur eksternal dalam Panitia Seleksi, asesmen oleh asesor independen, serta adanya Persetujuan Teknis dari BKN, ruang intervensi personal dalam proses pengisian jabatan menjadi terbatas dan dapat ditelusuri secara administratif.
Oleh karena itu, kata Iwan, tudingan KKN harus disertai bukti sahih berupa pelanggaran prosedur atau manipulasi penilaian, bukan sekadar opini.
Iwan menegaskan lagi bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menghormati kritik sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dinilai berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip sistem merit.
“Pemerintah Daerah menghormati kritik dan kontrol sosial masyarakat. Namun pemerintah juga berkewajiban menyampaikan klarifikasi berbasis fakta agar tidak berkembang asumsi yang keliru dan merugikan institusi maupun individu,” tegas Iwan.
Iwan menegaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pemerintah juga membuka ruang klarifikasi serta pemeriksaan internal apabila terdapat laporan yang disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Ia berharap masyarakat menggunakan kanal pengaduan resmi dan bertanggung jawab agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif sesuai mekanisme hukum, serta tidak mengarah pada pembunuhan karakter. (***)
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi