TerasBMR, Manado – Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Ipda Firman Rinaldi Jum’at (12/06/2020) sore, mengamankan dua tersangka penggelapan sepeda motor, RL (23) dan IH (19), keduanya warga Tumpaan, Minahasa Selatan.
RL diketahui yang menggelapkan sepeda motor, sedangkan IH yang membelinya. IH mengaku sepeda motor tersebut telah dijual lagi ke wilayah Gorontalo.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/517/XII/2019/SPK Res Minsel. Timsus Maleo yang mendapat informasi turut melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tim lalu mendapat informasi tempat persembunyian RL.
Tak mau kehilangan buruan, tim segera menuju Kota Bitung. Dan akhirnya berhasil menangkap RL di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, sekitar pukul 16.00 WITA.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan. Sedangkan barang bukti masih dalam pencarian,” pungkasnya.