KORDINAT.ID – Sebuah vidoe yang berdurasi 1 menit 4 detik tengah memperlihatkan seorang pria sedang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras). Miras itu diisi dalam botol susu sang bayi yang diketahui baru berumur 4 Bulan. Video ini akhirnya viral di media sosial.
Setelah ditelusuri pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sipatana, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pelaku utamanya berinisial RN, yang diketahui merupakan paman dari seorang bayi tersebut. Kejadian nahas itu berlangsung di rumahnya RN.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah, menceritakan kejadian itu berlangsung ketika RN dan lima rekannya tengah berpesta miras di rumah pribadinya. Setelah melihat video yang beredar itu pihaknya bergerak cepat menangkap keenam terduga pelaku tersebut pada Kamis (21/1/2021) malam.
“Jadi bayi ini digendong ibunya dan rewel. Pelaku yang merupakan pamannya sendiri ini, melihat sang bayi menangis dan dibujuknya. Lalu ditidurkan di samping pelaku yang saat itu tengah berpesta miras,” ujar La Ode, dilansir dari Read.id.
La Ode mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai enam pemuda dalam vidoe itu, namun setelah dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, hanya empat orang di antaranya yang terlibat pada kasus tersebut.
“Motif pelaku sekadar iseng belaka, tapi mereka tidak menyadari bisa viral seperti ini itu,” kata La Ode.
Ia menambahkan, empat pemuda yang melakukan kasus cekoki miras ke bayi berumur 4 bulan ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kata La Ode, ke empat tersangka tersebut dikenakan undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Araj