KORDINAT.ID – Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil membekuk dua warga yang terindikasi melakukan pencurian motor (curanmor) di wilayah itu.
Wakapolres Bolsel, Dadang Suhendra, mengatakan dua orang itu berinisial FA (22) warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa.
Ia menuturkan, penangkapan pelaku curanmor tersebut pihaknya bekerjasama Polres Minsel dan Boltim.
“Kejadian curanmor ini dilaporkan pada awal Maret 2021,” katanya.
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut pihaknya terus melakukan pengembangan. Buntutnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, pada Kamis 1 Maret 2021.
Setelah menangkap FA, pihaknya melakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut. Akan tetapi kata dia, barang bukti itu sudah ditukar seorang penadah berinsial HR.
Setelahnya, pihaknya kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Bolsel.
“Jadi di Bolsel pelaku FA melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Popodu dan di Kecamatan Posigadan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Sahroni Rasyid, mengatakan terdapat dua barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Ada dua motor yang kita amankan, dan semuanya adalah hasil kejahatan pelaku FA,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan motif di balik aksi FA tersebut dengan meminjam motor korban, lalu dibawa lari. (Apr)